Salam Pena!
Hutan adalah sebuah kawasan pepohonan dan tumbuhan lainnya, kawasan semacam ini terdapat di wilayah yang luasa di seluruh dunia dan berfungsi sebagi panampung Karbon dioksida (carbon dioxide sink), habitat hewan, modulator arus hidrologika, pelestarian tanah dan menjadi salah satu aspek biosfer bumi yang paling penting.
Hutan adalah bentuk kehidupan yang tersebar di seluruh dunia. Kita dapat menemukan hutan di daerah tropis maupun daerah beriklim dingin, di daratan rendah maupun di pegunungan, di pulau kecil maupun di benua yang besar. Hutan merupakan salah satu kumpulan tumbuhan dan tanaman, terutama pepohonan atau tumbuhan berkayu lain, yang menempati daerah yang cukup luas.
Hutan menurut Undang Undang tentang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati dan di dominasi berbagai pepohonan di alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Hutan adalah suatu ekosistem alam yang tidak hanya menyimpan sumberdaya alam berupa kayu, tetapi masih banyak potensi non kayu yang dapat di ambil berbagai manfaatnya oleh manusia melalui budi daya tanaman pertanian pada lahan hutan. Fungsi ekosistem hutan sangat berperan dalam berbagai hal seperti penyedia sumber air, penghasil oksigen, tempat hidup berjuta-juta flora dan fauna dan peran penyeimbang lingkungan, serta mencegah timbulnya pemanasan global. Sebagai fungsi penyedia air bagi kehidupan hutan merupakan salah satu kawasan yang sangat penting, hal ini dikarenakan hutan adalah tempat tumbuhnya berbagai tanaman.
Seperti yang kita ketahui hutan adalah tempat yang sangat banyak tumbuhan bahkan terdapat juga berbagai macam hewan disana, akan tetapi sangat di sayangkan masih banyak kejadian kerusakan hutan di seluruh Indonesia bahkan dunia. Kerusakan hutan memang bukan merupakan hal langka yang akan kita temui di dunia ini, ada banyak sekali kasus tentang kerusakan hutan tersebut. Bahkan jika kita telusuri lebih jauh, banyak hutan yang ada disekitar kita ini telah rusak dan jauh dari keadaan yang seharusnya.
Kerusakan hutan sendiri menyebabkan berkurangnya luasan areal hutan karena kerusakan ekosistem hutan yang sering disebut degradasi hutan ditambah juga penggundulan dan ahli fungsi lahan hutan atau istilahnya Deforestasi.
Penyebab kerusakan hutan yang terjadi terdapat pemicu oleh beberapa kegiatan seperti :
- Ilegal logging, yaitu penebangan yang terjadi di suatu kawasan hutan yang dilakukan secara liar sehingga menurunkan atau mengubah fungsi awal hutan. Meskipun telah ada larangan keras dari Pemerintah untuk melakukannya, akan tetapi sebagian besar kalangan masyarakat masih melakukan kegiatan tersebut.
- Kebakaran hutan, kebayakan dari peristiwa kebakaran hutan terjadi karena faktor kesengajaan. Beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab sengaja membakar hutan untuk dijadikan lahan perkebunan, pemukiman, peternakan, dan yang lainnya.
- Perambaan hutan. Para petani yang bercocok tanam tahunan dapat menjadi sebuah ancaman bagi kelestarian hutan. Mereka bisa dapat memanfaatkan hutan sebagai lahan baru untuk bercocok tanam. Selain itu, pertumbuhan penduduk yang semakin pesat juga dapat berkontribusi terhadap terjadinya perambaan hutan. Hal ini disebabkan kebutuhan lahan untuk kelangsungan hidup mereka juga semakin meningkat. Dan hutan menjadi salah satu objek yang bisa mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
- Serangan hama dan penyakit, jumlah populasi hama meledak juga bisa menjadi salah satu kerusakan hutan. Hama-hama tersebut dapat menyerang dan menimbulkan kerusakan pada populasi pohon yang hidup disuatu kawasan hutan.
Deforestasi atau akibat kerusakan hutan dapat menimbulkan berbagai bencana seperti :
- Perubahan iklim
Oksigen (O2) merupakan gas yang melimpah di atmosfer, dimana hutan merupakan produsen terbesar yang menghasilkan gas tersebut. Selain itu, hutan juga membantu menyerap gas rumah kaca menjadi penyebab terjadinya pemanasan global. Itulah sebabnya mengapa ada istilah yang mengatakan bahwa hutan adalah paru-paru bumi. Pada saat suatu hutan mengalami kerusakan, maka hal tersebut bisa berakibat terjadinya peningkatan suhu bumi serta perubahan iklim yang ekstrem. Dengan adanya deforestasi, jumlah karbondioksida (CO2) yang dilepaskan ke udara akan semakin besar. Kita tahu bahwa karbondioksida merupakan gas rumah kaca paling umum. Menurut Badan Perlindungan Lingkungan Amerika serikat menyatakan bahwa CO2 menyumbang sekitar 82% gas rumah kaca di negara tersebut.
- Kehilangan berbagai jenis spesies
Deforestasi juga berdampak pada hilangnya habitat berbagai jenis spesies yang tinggal di dalam hutan. Menurut National Geographic, sekitar 70% tanaman dan hewan hidup di hutan. Deforestasi mengakibatkan mereka tidak bisa bertahan hidup disana. Dengan hilangnya habitat-habitat tersebut, maka hal tersebut akan menyebabkan terjadinya kepunahan spesies. Hal ini bisa berdampak di berbagai bidang, seperti di bidang pendidikan dimana akan musnahnya berbagai spesies yang dapat menjadi object suatu penelitian.
- Terganggunya siklus air
Kita tahu bahwa pohon memiliki peranan yang penting dalam siklus air, yaitu menyerap curah hujan serta menghasilkan uap air yang nantinya akan dilepaskan ke atmosfer. Dengan kata lain, semakin sedikit jumlah pohon yang ada di bumi, maka itu berarti kandungan air di udara yang nantinya akan dikembalikan ke tanah dalam bentuk hujan sedikit. Hal tersebut dapat menyebabkan tanah menjadi kering sehingga sulit bagi tanaman untuk hidup. Selain itu, pohon juga berperan dalam mengurangi tingkat polusi air, yaitu dengan menghentikan pencemaran. Dengan semakin berkurangnya jumlah pohon-pohon yang ada di hutan akibat kegiatan deforestasi, maka hutan tidak bisa menjalankan fungsinya dalam menjaga tata letak air.
- Mengakibatkan banjir dan erosi tanah
Dengan tiadanya pohon, maka pada saat musim hujan tanah tidak bisa menyerap dengan baik tumpahan air hujan dan mengakibatkan besarnya laju aliran air di permukaan, yang pada akhirnya akan terjadi banjir bandang, selain itu, air hujan dapat mengangkut partikel-partikel tanah sehingga menimbulkan erosi tanah atau tanah longsor.
- Mengakibatkan kekeringan
Dengan hilangnya daya serap tanah, hal tersebut akan berimbas pada musim kemarau, dimana dalam tanah tidak ada lagi cadangan air yang seharusnya bisa digunakan pada saat musim kemarau. Hal ini disebabkan karena pohon yang bertindak sebagi tempat penyimpan cadangan air tanah tidak ada lagi sehingga ini akan berdampak pada terjadinya kekeringan yang berkepanjangan.
- Rusaknya ekosistem darat dan laut
Hutan menjadi habitat bagi berbagi jenis spesies hewan dan tumbuh-tumbuhan. Itu berarti bahwa hutan merupakan salah satu sumber daya alam hayati yang ada di bumi. Kegiatan deforestasi hutan dapat mengakibatkan kerusakan bahkan kepunahan bagi kekayaan alam tersebut maupun kekayaan alam lainnya yang ada di tempat lain seperti lautan. Kerusakan hutan yang terjadi akan membawa akibat yaitu akan terjadi banjir maupun erosi yang dapat mengangkut partikel-partikel tanah menuju ke laut yang nantinya akan mengalami proses sedimentasi atau pengendapan. Hal tersebut tentu saja bisa merusak ekosistem yang ada di laut, seperti ikan serta termbu karang.
Seluruh dunia memiliki kekayaan hutan tersendiri, terlebih khusus di Indonesia. Indonesia sendiri kaya akan hutan yang menyimpan berbagai macam flora dan fauna. Menurut WF Indonesia, keanekaragaman hayati yang terkandung di hutan indonesia meliputi 12% spesies mamalia dunia, 7,3% spesies reptil dan amfibi, serta 17% spesies burung dari seluruh dunia. Spesies tersebut belum termasuk spesies yang belum ditemukan. Bahkan indonesia dijuluki sebagai paru-paru dunia. Sayangnya, hutan Indonesia tidak selalu berkembang dalam keadaan baik. Kerusakan hutan menjadi isu yang selalu muncul setiap tahun.
Di Indonesia pun memiliki UU tentang kerusakan Hutan itu sendiri, hukum yang berkaitan langsung untuk menjerat pelaku perusak hutan di Indonesia adalah UU No. 18 Tahun 2013 tentang “Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H)”. UU P3H bertujuan untuk menjaga keberlangsungan hutan indonesia secara kontinu. Ketentuan perundangan ini adalah lex specialis (ketentuan khusus) dari UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. UU P3H bertujuan untuk menjerat kejahatan kahutanan yang sistematis dan sulit untuk diselesaikan oleh UU No. 41 Tahun 1999. Salah satu pasal dari UU P3H yang secara gambalng melarang kegiatan perusakan hutan adalah Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22. Pasal tersebut mengatur salah satu kegitan yang menimbulkan kerusakan hutan, yaitu penembangan liar.
Dari paparan di atas, kita bisa tahu bahwa hutan adalah kawasan yang harus kita lindungi dan kita rawat sebaik mungkin karena hutan memberikan kontribusi yang tidak sedikit bagi kehidupan seluruh makluk hidup di dunia. Untuk itu sangatlah penting bagi kita untuk selalu berupaya menjaga hutan kita semua agar tetap sehat dan tidak di salah gunakan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab. Upaya yang harus kita lakukan adalah dengan melakukan reboisasi atau penanaman kembali hutan yang sudah gundul akibat kerusakan hutan yang sudah terjadi. Meskipun reboisasi tidak akan bisa diperbaiki kerusakan dan kepunahan ekosistem hutan, akan tetapi kegiatan tersebut dapat memfasilitasi hal-hal yang bermanfaat yaitu, mengembalikan fungsi dari ekosistem hutam seperti menyimpan karbon, sebagai sumber cadangan air tanah, serta sebagai tempat hidup untuk jenis satwa yang ada, selanjutnya mengurangi jumlah karbondioksida yang ada di udara sehingga udara akan jauh lebih bersih dan sehat kembali, dan yang terakhir membangun kembali habitat satwa liar yang ada di hutan.
Selamat Hari Hutan Sedunia!
Mungkin itu beberapa kegiatan yang bisa memacu kerusakan hutan, dan penulis ingin berpesan marilah kita rawat dan lindungi hutan dari tangan yang tidak bertanggungjawab. Hutan adalah sumber daya kita semua. Marilah jaga hutan dengan sebaik-baiknya. (Meuthia R.J.)
Tulisan ini dikembangkan dari sumber berikut ini https://www.google.com/amp/s/www.dslalawfirm.com/kerusakan-hutan/