IAIN Manado, ICNews – Rapat Terbatas Pembahasan Maklumat Mahasiswa diadakan Rektor IAIN Manado bersama masing-masing Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) baik Institut maupun Fakultas pada Rabu, 03/06/2020 pukul 11:00 s/d 13:20 WITA dan berlangsung di Rektorat IAIN Manado, Ruang Rektor.
Pada 29/05/2020, Senat Mahasiswa (SEMA) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Manado mengeluarkan surat No. 043/M.M/SEMA-I_DEMA-I/IAIN-MDO/V/2020 yang berisikan Maklumat Mahasiswa. Didalamnya menyikapi Surat Edaran Rektor No. B-495/In.25/PP.00.9/3/2020 Tentang Kebijakan Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan IAIN Manado dan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam No. 067/03/2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Direktorat Jendral Pendidikan Islam No. 657/03/2020 Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Perguruan Tinggi Keislaman.
Akibat dari belum adanya keputusan dari Rektor di beberapa minggu belakangan ini terkait penurunan UKT, maka SEMA dan DEMA IAIN Manado mengeluarkan maklumat dengan maksud untuk meneruskan suara mahasiswa melalui rapat tersebut yang merupakan peluang besar dalam menyampaikan aspirasi yang ada di kalangan Mahasiswa IAIN Manado.
Rapat dihadiri oleh 14 orang yaitu Rektor IAIN Manado, Delmus Puneri Salim, S.Ag., M.A., M.Res., Ph.D., Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Dr. Musdalifah Dachrud, M.Si., M.Psi. ORMAWA yang turut hadir diantaranya Senat Mahasiswa IAIN Manado diwakili oleh 2 orang, Dewan Eksekutif Mahasiswa IAIN Manado 2 orang, Lembaga Pers Mahasiswa SUAM 1 orang, DEMA Fakultas Ushuludin Adab dan Dakwah 2 orang, SEMA FUAD 1 orang, DEMA Syariah 1 orang, Himpunan Mahasiswa Program Studi Akhwalul Syakhsiyah 1 orang, DEMA Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam 1 orang, dan SEMA FEBI 1 orang.
Sebelum rapat dimulai, peserta rapat menggunakan Handsanitizer sekaligus pemeriksaan suhu tubuh oleh Ketua SEMA sebagai bentuk pencegahan COVID-19.
Rapat dipandu oleh Sekretaris DEMA IAIN Manado, Lauhil M Katili.
“Kami meminta kejelasan kepada pak Rektor sebagaimana yang terlampir dalam maklumat.” Beberapa patah kata dari Anisa Jihan Tumiwa dalam mengawali pembahasan.
Seperti ini tanggapan Rektor “Malam minggu kemarin wakil menteri itu menyatakan banding, tapi dasar rektor untuk lisan itu tak bisa. Jadi rektor itu sama seperti pimpinan semua perguruan tinggi itu mana KMAnya bahwa UKT mahasiswa semester depan itu ada banding yang ukurannya bisa lebih dari 10% bahkan ada juga usul satu tingkat.” (Fitroh)