IAIN Manado, ICNews –Berada pada posisi sekarang ini membuat sebagian orang merasa terhimpit dengan kondisi pandemi yang belum kunjung usai. Membuat banyak hal berbeda termasuk hal yang akan kalian baca sekarang ini, yakni perkara Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa. Lagi-lagi banyak pekerja yang di PHK, juga setiap pekerja lepas kadang ragu pergi bekerja diluar. COVID-19 masih hadir diluar mengancam tiap siapapun untuk lebih memilih untuk tetap berada di rumah meskipun masih banyak orang-orang yang tetap ingin mengambil resiko dengan bertebaran diluar sana.
Keadaan ini membuat setiap mahasiswa enggan menoleh waktu pembayaran UKT karena masih bingung dan merasa tidak terlalu perlu membayar UKT mahal-mahal jika fasilitas yang diberikan dalam proses pembelajaran dirasa kurang.
Sebelumnya telah ada Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam No. 067/03/2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Direktorat Jendral Pendidikan Islam No. 657/03/2020 Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Perguruan Tinggi Keislaman. Kemudian disusul dengan Surat Edaran Rektor No. B-495/In.25/PP.00.9/3/2020 Tentang Kebijakan Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan IAIN Manado.
Kurangnya penjelasan dari Rektor terkait penurunan UKT Mahasiswa menyebabkan banyak mahasiswa IAIN Manado merasa belum ada tindak lanjut terkait hal tersebut maka dikeluarkanlah Surat Maklumat Mahasiswa. Surat ini dikeluarkan oleh Senat Mahasiswa (SEMA) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado. Tujuannya yakni agar Rektor IAIN Manado menanggapi keluh kesah Mahasiswa, terutama di masalah bantuan berupa kouta internet yang kurang pemerataan bagi mahasiswa – mahasiswa tersebut.
Alasan lain mereka membuat surat Maklumat Mahasiswa IAIN Manado. Karena kemarin, Jumat, 29/05/2020, adanya surat edaran yang dikeluarkan dari kampus IAIN Manado. Yang didalamnya ada beberapa poin yang dikeluarkan dan salah satunya adalah kegiatan belajar mengajar dilakukan sistem online atau penugasan sampai akhir semester genap Tahun Akademik 2019/2020. Maka dari itu, mahasiswa SEMA dan DEMA Institut membuat surat maklumat yang isinya yaitu :
- Berhubungan dengan Pembayaran UKT. Maka, kami Mahasiswa IAIN Manado meminta/menuntut kejelasan Polemik UKT dan agar supaya Bapak Rektor untuk mengeluarkan SK penetapan dan pemecahan masalah pemotongan UKT. Mengingat keadaan orang tua mahasiswa yang sudah sangat sulit mencari mata pencaharian ditengah pandemic COVID – 19.
- Meminta kejelasan juknis dan proses banding UKT serta mengeluarkan SK tentang juknis banding UKT.
- Meminta transparansi anggaran bantuan COVID – 19 dilingkungan IAIN Manado.
- Meminta pemerataan Bantuan kouta untuk seluruh Mahasiswa Aktif IAIN Manado, terlebih khusus bagi yang tidak memiliki Provider Indosat dan Telkomsel.
Para aktivis kampus juga belum menyerah terkait permasalahan penurunan UKT yang menjadi keresahaan orang tua mahasiswa yang sulit mencari mata pencaharian. Setelah beredarnya surat maklumat ini. Rektor akan menanggapi dengan mengadakan diskusi offline bersama Ketua-Ketua ORMAWA. Yang akan diadakan pada hari Rabu tanggal 3/06/2020. Agar dapat membawa solusi dari keluh kesah mahasiswa IAIN Manado. (Fitroh & Brian)