IAIN Manado, ICNews – Bersama Aliansi SULUT Bergerak Jilid II, Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado turut andil dalam aksi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara untuk Menolak OMNIBUS LAW dan Undang-Undang Cipta Kerja, pada Kamis, (08/10/2020), 09.00 WITA.
Undang-Undang Cipta Kerja, yang telah marak diperbincangkan, lagi-lagi menyorot aksi dari berbagai pelosok mahasiswa terutama IAIN Manado. Akibat isi dari UU yang tidak ada realisasi yang jelas sehingga membuat rakyat resah dan memikirkan bagaimana nasib mereka kedepan.
Dengan itu Aliansi Mahasiswa Sulawesi Utara (SULUT) yang merupakan gabungan dari yang merupakan gabungan dari PMII, HMI, LMND, IMM, KAMMI PMKRI, (CIPAYUNG) satukan suara menuju Kantor DPRD SULUT demi menyuarakan aspirasi rakyat dengan cara long march dari Taman Makam Pahlawan (TMP), Kairagi yang merupakan titik kumpul masa aksi, hingga lokasi tujuan.
Sebelum berangkat ke lokasi tujuan Mahasiswa IAIN Manado terlebih dahulu mengucapkan Sumpah Mahasiswa yang dipimpin lansung oleh M. Faqih.
Masa Aksi sampai pada lokasi tujuan pada 11.31 WITA dengan menggugat isu tentang UU Cipta Kerja, dan menuntut pencabutan seluruh pasal yang ada dalam UU Cipta Kerja dengan tetap menggunakan masker.
Diawali dengan aksi damai dan tenang, mahasiswa mengiringinya dengan menyanyikan lagu Garuda Pancasila, walau dalam keadaan basah kuyup karena hujan, tidak mengurangi rasa semangat para masa aksi. Mereka tetap berdiri didepan gedung DPRD dikarekan tidak di izinkan masuk oleh aparat kepolisian.
Selang beberapa waktu masa aksi sempat bentrok dengan aparat kepo lisian dikarenakan Jendral Lapangan dan beberapa masa aksi di culik oleh pihak kepolisian. Masa aksi menuntut agar segera membebaskan Jenlap dan teman mereka yang ditahan aparat kepolisian.
Sekitar pukul 13.15 WITA, Negosiator dan Korlap melakukan negosiasi dengan pihak kepolisian agar Jenlap dan teman mereka bisa dibebaskan, akan tetapi pihak kepolisian mengajukan persyaratan kalau mereka dilepas maka masa aksi harus mengundurkan diri.
“Kami dari pihak kepolisian akan membebaskan jendral dan teman kalian akan tetapi ada syaratnya yaitu, apabila kami dari kepolisian membebaskan mereka yang ditahan, maka seluruh masa aksi harus mundur dan pulang” ujar AKBP Elvianus Laoli selaku Komandan Kepolisian pada saat negosiasi.
Dengan berat hati masa aksi menerima persyaratan yang diajukan oleh pihak kepolisian dan memilih mundur dan pulang agar jenlap dan teman mereka yang di tahan dapat di bebaskan.
“Aksi kali ini dianggap belum menang karena masa belum masuk dalam Gedung DPRD dan Jendral Lapangan telah diculik sebelum point-point yang ingin kita sampaikan terlaksana sesuai apa yang telah rencanakan sebelumnya. Dan kita mundur bukan berarti kalah akan tetapi kita akan melanjutkan aksi kembali sampai menemukan titik terangnya” ujar Jihan selaku Presiden Mahasiswa IAIN Manado.
Salam Pena! Irawan melaporkan