Puncak karir Habibie terjadi pada tahun 1998, dimana saat itu ia diangkat sebagai Presiden Republik Indonesia (21 Mei 1998-20 Oktober 1999)
Dilansir dari Gopos .id dan Kumparan .com bahwa “Pak Habibie dikenal bukan saja sebagai yang membuka keran kebebasan demokrasi UU No 40 th. 1999, menjadi tonggak baru bagi media yang terbuka, tetapi juga beliau dikenal karena jasanya memikirkan bangsa” Ujar Gubernur Anies Baswedan saat melayat ke rumah duka Habibie di Jl. Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/9)
Kesan serupa juga disampaikan Mensesneg Pramono Anang. “Baharudin Jusuf Habibie mengambil andil besar dalam mewujudkan kebebasan pers di Indonesia. Saat menjabat Presiden Ke-III RI, Habibie mengesahkan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers. Pak Habibie meninggalkan sesuatu yang luar biasa dalam jabatannya yang pendek. Mungkin salah satu presiden dalam jabatan yang pendek tetapi peninggalannya luar biasa. Bukti konkret apa yang ditinggalkan beliau adalah kebebasan pers yang kita rasakan sampai hari ini. Tentunya ini harus kita rawat, kita jaga” tuturnya.
Kebijakan Habibie terhadap kebebasan berpendapat dan kebebasan pers merupakan langkah tepat untuk membongkar aksi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terjadi pada masa orde baru. Langkah itu diambil karena Habibie memandang kedudukan pers sangat penting sebagai salah satu pilar utama demokrasi.
Dimasa Habibie pula tumbuh sejumlah organisasi jurnalis, organisasi penerbit surat kabar, hingga organisasi percetakan pers yang lebih dari satu.
Saat mengawali pemerintahnya di Kabinet Reformasi Pembangunan, Habibie melalui Menteri Penerangan, mencabut ketentuan pembatalan surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP) lewat Permenpum baru No. 1 tahun 1998. Sebab jika mengutip ¬The True Life Of Habibie : Cerita dibalik kesuksesan karya Makmur Makka, kebijakan SIUPP di orba menghalalkan banyak media massa yang tak sejalan degan pemeritah untuk dibredel.
Dengan aturan baru yang dikeluarkan Habibie itu, media massa yang mengalami pemberedalan dapat terbit kembali. Hingga Juni 1999, sebanyak 400 SIUPP dikeluarkan dan mereka bisa kembali terbit.(Asrul)