“Buruh Dan Perekonomian”

Pada dasarnya, Buruh, Pekerja, Tenaga Kerja maupun Karyawan adalah sama. Pada intinya sebenarnya keempat kata ini sama mempunyai arti satu yaitu Pekerja.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa, pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan.

Dalam hal perekonomian, ada banyak hal yang perlu difikiran demi kesuksesan perekonomian tersebut. Entah itu dari memulai suatu usaha menggunakan modal, berproses untuk menyesuaikan diri ditengah-tengah persaingan ekonomi yang sangat melambung tiap zaman terlebih diera revolusi industri 4.0 ini tentunya butuh asupan yang matang, artinya tidak sembarangan orang bisa berperan dalam perekonomian tersebut.

Ya, berbicara tentang pekerja tidak semua orang bisa melakukan suatu pekerjaan dengan mudah, karena sesungguhnya ada sebagian orang yang hanya dapat memanfaatkan kemampuan otaknya ada juga yang hanya bisa menggunakan kemampuan fisiknya.
Pada akhirnya semua orang bekerja pada bidangnya masing-masing.

Dalam dunia pendidikan memprogram diri seseorang untuk bisa aktif dan imajinatif dalam menciptakan hal baru dari apa yang diajarkan dan di bangku perkuliahan membantu mendidik perofesionalnya seseorang dalam mempraktekkan ilmu yang telah diajarkan guna bisa berjalan sebagaimana mestinya ketika turun lapangan. Tetapi beda halnya dengan dunia ekonomi. Ada bahkan yang tidak melalui proses pendidikan tersebut namun bisa turut andil dalam memajukan suatu perekonomian. Lalu apa bekalnya turun dalam perekonomian? Disini admin menjelaskan akan modal seseorang yang bisa turut andil dalam memajukan perekonomian tanpa melalui proses didikan formal dengan mengandalkan minat dan bakat yang ia miliki.

Buruh termasuk dalam jalur ini yang dimana setiap pekerja seorang buruh belum tentu telah mengikuti proses didikan formal yang diberikan yang menjurus ke hal perekonomian. Seorang buruh yang tidak melalui jalur itu di training ataupun dimodali, diperkenalkan bahwa ini loh yang dinamakan “kerja”. Iniloh yang setiap pekerjanya harus sigap dan taat dengan apa saja yang diberikan dari atasan yang bertujuan salah satunya untuk memajukan perekonomian negara, pekerja itu sendiri, ataupun kelompok pengusaha. Sebagai buruh peran yang dibawanya justru besar. Inilah yang membedakan pekerja dan pelajar dimana di dunia pendidikan tersedia asupan ilmu pengetahuan sebagai bekal untuk dipraktekkan di lapangan kerja dan pekerja yang tidak melalui proses pendidikan itu langsung diprogram dan berproses langsung di dunia pekerjaan.

Adapun ditinjau dari segi keislaman pekerja ialah sebagai berikut, Allah SWT berfirman:

وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُۥ وَالْمُؤْمِنُونَ  ۖ وَسَتُرَدُّونَ إِلٰى عٰلِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

“Dan katakanlah, Bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang mukmin, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. At-Taubah 9: 105)

Sudah biasa disiplin terhadap aturan sebagai buruh, mereka juga memiliki hak dan kewajiban dari seorang buruh yang harus dipenuhi ataupun terpenuhi, yaitu:

Hak-Hak Buruh
a. Berhak mendapatkan upah yang adil dari pekerjaanya.
b. Berhak atas kesehatan selama kerja.
c. Berhak atas libur, cuti, termasuk cuti hamil dan melahirkan.
d. Berhak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.

Kewajiban dari buruh/pekerja yang diatur dalam KUH
Perdata yaitu sebagai berikut:
a) Buruh/pekerja wajib melakukan pekerjaan yang diperjanjikan menurut kemampuannya dengan sebaikbaiknya. Jika sifat dan luasnya pekerjaan yang harus dilakukan tidak dirumuskan dalam perjanjian atau reglemen, maka hal itu ditentukan oleh kebiasaan.
b) Buruh wajib melakukan sendiri pekerjaannya, hanya dengan izin
majikan ia dapat menyuruh orang lain menggantikannya.
c) Buruh wajib menaati aturan-aturan pelaksana pekerjaan dan aturan-aturan yang dimaksudkan untuk perbaikan tata tertib perusahaan majikan yang diberikan oleh atau atas nama majikan dalam batas-batas aturan perundang-undangan, perjanjian atau reglemen, atau jika ini tidak ada, dalam batas-batas kebiasaan.
d) Buruh yang tinggal menumpang di rumah majikan wajib berkelakuan menurut tata tertib rumah tangga majikan.

Hari buruh di Indonesia sendiri pertama kali di peringati pada tahun 1920. Namun sejak pemerintahan masa Orde Baru, hari buruh tanggal 1 Mei tidak lagi di peringati di Indonesia. Hal ini lantaran aksi ini dihubungkan dengan gerakan dan paham komunis yang ketika itu ditabukan rezim Soeharto. Semenjak peristiwa G30S pada tahun 1965 aksi ini menjadi ditabukan di Indonesia.

Ketakutan bahwa gerakan massa buruh yang dimobilisasi setiap tanggal 1 Mei akan menghasilkan kerusuhan, ternyata tidak pernah terbukti. Sejak peringatan Hari buruh tahun 1999 tidak pernah ada tindakan destruktif yang dilakukan oleh massa buruh yang masuk kategori “membahayakan ketertiban umum / negara”. Yang terjadi bahkan sebaliknya, yaitu tindakan represif aparat keamanan (Polisi / SatpolPP) terhadap kaum buruh, karena mereka masih memegang paradigma lama.

Kemudian pada Tahun 2013 Pemerintah berkeinginan menjadikan Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei sebagai hari libur nasional dan memperingatinya juga sebagai Hari Buruh Nasional. (Fadilah & Fitroh)

 

 

 

Sebagian Sumber : https://www.google.com/amp/s/buruh.co/sejarah-hari-buruh-dan-pentingnya-buruh-bersikap-di-tahun-politik-2/amp/

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *