IAIN Manado, ICNews – Penurunan SPP/UKT (Uang Kuliah Tunggal) dibatalkan oleh Kemenag RI. Hal ini, membuat para Mahasiswa IAIN Manado sedih mendengar informasi tersebut. Dalam Surat Edaran oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam pada tanggal (6/04/2020), telah dijelaskan bahwa “Direktorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam telah melakukan rapat konsultasi dengan inspektorat Jenderal Kementerian Agama yang menyarankan pentingnya inisiasi pengurangan/diskon Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Mahasiswa PTKIN” kemudian pada poin 1 telah memerintahkan Rektor/Ketua PTKIN untuk melakukan pengurangan UKT Mahasiswa Diploma dan S1 dan SPP Mahasiswa S2 dan S3 pada Semester Ganjil Tahun 2020/2021 dengan besaran pengurangan/diskon minimal 10% dari UKT/SPP.
Pada hari senin (20/04/2020), beredar surat dalam hal ini tentang penurunan UKT untuk Mahasiswa PTKIN. Dalam surat tersebut dituliskan bahwa “Dirjen Pendidikan Islam mengintruksikan kepada Pimpinan PTKIN untuk tetap menerapkan kebijakan dan ketentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagaimana telah diatur oleh KMA yang berlaku. Sekaligus mencabut Plt. Dirjen nomor. B-752/DJ./HM.00/04/2020 dan dengan demikian dinyatakan tidak berlaku”. Dalam surat edaran ini dapat disimpulkan bahwa penurunan UKT yang pada waku itu sebesar 10% dari UKT semester depan itu dibatalkan. Dan menyebabkan Mahasiswa yang waktu itu senang, tiba – tiba menjadi sedih atas tindakan tersebut.
Ada beberapa mahasiswa yang menyuarakan pendapatnya mengenai hal tersebut.
“Dalam hal ini sungguh sangat disayangkan keputusan kemenag yang membatalkan penurunan UKT yang diajukan oleh mahasiswa, melihat kondisi saat ini masyarakat ditengah pandemi covid – 19 banyak masyarakat yang notabenenya prasejahtera mulai tidak bekerja lagi. Seiring dengan ditutupnya sebagian perusaahaan – perusahaan dan bahkan ada juga perusahaan memPHKkan sebagian karyawan dengan tujuan meminimalisir pengeluaran perusahaan. Hal ini berdampak signifikan terhadap mahasiswa IAIN Manado sendiri yang dimana hampir seluruh mahasiswa orang tuanya hanya sebagai karyawan biasa adapun juga petani dan nelayan. Mengenai hal ini saya berpendapat bahwa sungguh ironi dimana masyarakat saat ini sedang di himpit dengan kebutuhan hidup ditengah terenggutnya pekerjaan mereka malah yang berkuasa tidak mampu membela mereka yang lemah, yang sedang susah akan himpitan ekonomi“. Faqih Buchari, Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam dalam pendapatnya mengenai hal tersebut
“Kekecewaan dan merasa di PHP-in? Ya jelas kami merasakan hal itu. Apakah ini yang dinamakan keadilan bagi seluruh masyarakat kampus Islam?. Saya sendiri menyesal dengan keputusan dari Kemenag terkait dibatalkannya penurunan UKT untuk Mahasiswa PTKIN sendiri, karena melihat kondisi saat ini Indonesia terkena pandemi Covid – 19. Melihat beberapa mahasiswa berasal dari keluarga yang berlatar belakang kurang mampu dengan pekerjaan yang upahnya pas – pasan,dengan adanya surat edaran dari Gubernur Sulawesi Utara mengenai pandemi dan melarang beberapa aktifitas pekerjaan, membuat banyak keluarga harus menelan ludah karena susahnya mendapatkan penghasilan saat ini. Terkait dengan hal itu pembayaran UKT pada semester depan akan menjadi satu kesulitan dari mahasiswa, berharap bantuan dari pemerintah, tapi yang terjadi adalah diabaikan oleh pemerintahan kita sendiri. Saya dan juga mahasiswa lain yang merasakan dampak pandemi ini merasa disusahkan oleh pemerintah karena kebijakan mereka membuat banyak keluarga kehilangan mata pencaharian hingga berdampak pada susahnya mahasiswa membayar Uang Kuliah Tunggal, saya berharap beberapa bulan kedepan sebelum pergantian semester, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dapat membantu kesusahan keluarga khususnya keluarga mahasiswa dengan memberikan subsidi dalam pembayaran UKT sendiri. Rahmat dan Riski dalam menyurakan pendapat mereka tentang hal tersebut.
“Tentu sangat disayangkan apa yang menjadi harapan kami selaku mahasiswa IAIN Manado terkait diskon pemotongan UKT itu dibatalkan. Kemenag dalam hal ini memberikan kami harapan palsu, ini menandakan ketidaktahuan Kemenag melihat kondisi oranng tua. Kami yang saat ini yang tidak lagi kondusif dikarenakan pandemi Covid – 19, membuat penghasilan orang tua kami selaku mahasiswa menurun. Midiar Halim
“Pembatalan UKT yang dilakukan oleh kemenag, adalah sangat tidak rasional dan tidak masuk akal. Karena sudah ada edaran persoalan untuk penurunan UKT sebesar 10 %. Dan jika melihat dari sudut pandang hukum, keabsahan dari surat edaran itu sangat tinggi. Jadi apabila dibatalkan, tentunya kembali lagi peristiwa ‘Pembodohan‘ serta istilah ‘PHP‘ kepada mahasiswa. Dan alasan rasional kenapa UKT ini tetap diturunkan adalah jika kita melihat situasi dan kondisi zaman sekarang ialah Covid – 19. Ini semakin memperlemah ekonomi masyarakat, dan didalamnya termasuk ekonomi dari mahasiswa ‘yang terkena dampak‘ ekonomi, secara langsung”.Hafid Suma dalam memberikan pendapat mengenai hal ini.
“Ya mahasiswa di prank, Awalnya dipotong tiba-tiba gak jadi di potong..” Ujar Anisa Jihan Tumiwa
Dari beberapa pendapat diatas Mahasiswa merasa kecewa dengan Kemenag akibat penundaan Penurunan UKT, adapun alasan lain kenapa mereka menolak, karena sudah kita ketahui bersama bahwa saat ini kita berada di masa ‘Lockdown’ dikarenakan Wabah Covid-19 yang melanda di Indonesia sehingga dampak dari hal tersebut adalah mereka (para pekerja) tidak bisa bekerja diluar dan sulit untuk mendapatkan mata pencaharian.
Mahasiswa menyalurkan harapan dibalik situasi saat ini seperti yang dikatakan Anisa Jihan Tumiwa Selaku Ketua Umum DEMA IAIN Manado “Kami sebagai mahasiswa mengharapkan pikiran sehat dan jernih dari Kemenag dan Forum Rektor untuk mengkaji ulang keputusan pembatalan potongan SPP/UKT tersebut serta lebih mementingkan dan memikirkan nasib mahasiswa”.
Jadi, perlu Kemenag melihat kembali kehidupan ekonomi masyarakat kurang mampu ditambah lagi dengan masalah Covid – 19. (Brian dan Fitroh)