Sahabat Pena, kita kembali lagi di Website LPM SUAM..
Kali ini pembahasan yang diambil ialah terkait Intelektual. Biasanya kita dengar perkataan dari masyarakat “Wah dia orang yang ber-intelektual” nah apa sih maknanya? Apakah sama dengan orang-orang berpendidikan atau hanya sekedar istilah gaul semata?
Disini kita bisa berkaca pada sejarah tersebutnya Hak Kekayaan Intelektual sebagai bahan pengetahuan kita bersama agar mengetahui asal-muasal dari hak kekayaan intelektual tersebut.
1. Sejarah di Indonesia
Hak Kekayaan Intelektual sebenarnya bukan hal yang baru di Indonesia. Sejak zaman pemerintahan Hindia-Belanda, Indonesia telah mempunyai undang-undang tentang hak kekayaan intelektual yang sebenarnya merupakan pemberlakuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Hindia-Belanda yang berlaku di negeri Belanda, diberlakukan di Indonesia sebagai negara jajahan Belanda berdasarkan prinsip konkordasi. Pada masa itu, bidang kekayaan intelektual mendapat pengakuan baru 3 (tiga) bidang hak kekayaan intelektual yaitu, bidang Hak Cipta, Merek Dagang, dan Industri, serta Paten.
Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan Pasal 2 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945, maka ketentuan peraturan perundang-undangan Hak Kekayaan Intelektual zaman penjajahan Belanda, demi hukum diteruskan keberlakuannya, sampai dengan dicabut dan diganti dengan undang-undang baru hasil produk legislasi Indonesia. Setelah 16 tahun Indonesia mempunyai peraturan perundang-undangan, tepatnya pada tahun 1961 barulah Indonesia mempunyai peraturan perundang-undangan hak kekayaan intelektual dalam hukum positif pertama kalinya dengan diundangkannya Undang-Undang Merek pada tahun 1961, disusul dengan Undang-Undang Hak Cipta pada tahun 1982, dan Undang-Undang Paten pada tahun 1989.
Dengan demikian, sejak tahun 1961 sampai tahun 1999, yang berarti selama 54 tahun Indonesia merdeka, bidang hak kekayaan intelektual yang telah mendapatkan perlindungan dan pengaturan dalam tata hukum Indonesia baru tiga bidang, yaitu merek, hak cipta, dan paten. Adapun empat bidang hak kekayaan intelektual yang lainnya varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, serta desain tata letak sirkuit terpadu, baru mendapat pengaturan dalam hukum positif Indonesia pada tahun 2000, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Industri.
2. Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual pada hakikatnya merupakan hak dengan karakteristik khusus dan istimewa, karena hak tersebut diberikan oleh Negara. Negara berdasarkan ketentuan Undang-Undang memberikan hak khusus tersebut kepada yang berhak, sesuai dengan prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Intelectual property Right adalah hak hukum yang bersifat ekslusif yang dimiliki para pencipta / penemu sebagai hasil aktivitas intelektual dan kreativitas yang bersifat khas dan baru.
3. Ruang Lingkup
Dengan demikian perangkat Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, yakni :
- Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014
- Paten diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2001
- Merek diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001
- Perlindungan Varietas Tanaman Baru Tanaman diatur dalam Undang – Undang No. 29 Tahun 2000
- Rahasia Dagang diatur Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000
- Desain Industri diatur Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diatur Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000
4. Peran
Menurut Munaf (2001), peran HKI pada saat ini cukup penting, antara lain:
- Sebagai alat persaingan dagang, terutama bagi negara maju agar tetap dapat menjaga posisinya menguasai pasar internasional dengan produk barangnya;
- Alat pendorong kemajuan IPTEK dengan inovasi-inovasi baru yang dapat diindustrikan; dan
- Alat peningkatan kesejahteraan perekonomian masyarakat, khususnya para peneliti yang mempunyai temuan yang diindustrikan yaitu dengan mendapatkan imbalan berupa royalti.
Selamat Hari Hak Kekayaan Intelektual..!
Sumber :
Saidin, O. “Aspek Hukum Hak Kelayakan Intelektual”, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Setyowati, K. “Hak Kelayakan Intelektual dan Tantangan Implementasi Perguruan Tinggi”, Bogor: IPB, 2005.
Syafrinaldi, F. “Hak Kekayaan Intelektual”, Pekanbaru: Suska Press, 2008.